Pada Jumat, 21 November 2025 – 15:11 WIB, Vidi Aldiano akhirnya menghirup nafas lega setelah terbebas dari perselisihan terkait lagu Nuansa Bening. Suami dari Sheila Dara berhasil terhindar dari kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar, sebuah jumlah yang fantastis. Keputusan terakhir mengenai perselisihan lagu ini diambil oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana majelis hakim menolak seluruh tuntutan hukum yang diajukan oleh pencipta lagu tersebut, yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Informasi mengenai pembebasan Vidi Aldiano dari tuntutan tersebut diinformasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat, 21 November 2025. Putusan ini diumumkan pada Rabu, 19 November 2025. Majelis Hakim menerima nota keberatan yang diajukan oleh pihak Vidi Aldiano, sehingga pemeriksaan perkara tidak perlu dilanjutkan.
Permasalahan seputar lagu Nuansa Bening ini dimulai pada 16 Mei 2025 ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendaftarkan perkara pertama terkait hal ini. Vidi Aldiano dituntut karena diduga menggunakan lagu tersebut untuk kepentingan komersial tanpa izin, dengan total 31 pertunjukan panggung. Selain ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, penggugat juga mengajukan permintaan untuk menyita aset berupa tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiano di Jakarta Selatan.
Gugatan kedua dan ketiga juga diajukan terhadap Vidi Aldiano, dengan sengketa terkait pendistribusian lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin. Pihak penggugat meminta pembayaran denda tambahan sebesar Rp900 juta dan perubahan nama pencipta pada platform musik digital tertentu.












