Berita  

Soroti Tiga Persoalan Utama dalam Revisi UU Guru dan Dosen

Sugiat Santoso, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengidentifikasi tiga persoalan krusial yang perlu diperhatikan dalam rapat kerja bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Persoalan utama tersebut meliputi isu kesejahteraan guru swasta, kurangnya tata kelola institusi pendidikan yang efektif, dan perlindungan profesi guru dari kriminalisasi.

Sugiat menyoroti ketimpangan dalam kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta, dengan banyak guru swasta yang masih menerima honorarium rendah. Dia menegaskan pentingnya adanya skema standar pengupahan yang jelas bagi guru dan dosen swasta untuk mencegah ketergantungan pada kebijakan sekolah atau yayasan.

Selain itu, Sugiat juga membahas masalah tata kelola pendidikan antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dia menyoroti kekuatan struktur birokrasi dari Kemenag yang lebih terorganisir dibandingkan dengan Kemendikdasmen, yang berakibat pada pengaruh politik lokal dalam kebijakan pendidikan.

Sugiat mendorong perlunya evaluasi tata kelola yang lebih menyeluruh dalam revisi undang-undang, termasuk adopsi model sentralistik serupa Kemenag untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan konstitusi dalam pendidikan. Pengesahan undang-undang juga perlu mencantumkan ketentuan perlindungan profesi guru secara eksplisit untuk mencegah praktik kriminalisasi yang merugikan.

Dengan demikian, tiga isu utama yang diperhatikan oleh Sugiat dalam revisi UU Guru dan Dosen ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Source link