Kabupaten Pangandaran telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol selama beberapa waktu. Perda ini tertuang dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 yang dikeluarkan setelah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Asep Noordin, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, menjelaskan bahwa Perda ini telah disahkan sejak lama. Namun, implementasinya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Saat ini, fokus khusus diberikan pada pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep Noordin menilai bahwa upaya implementasi Perda ini belum maksimal dan masih memerlukan langkah-langkah lebih lanjut. Meskipun telah dilakukan razia, namun belum terlihat tindakan konkret dalam penataan dan strategi yang tepat. Peraturan Daerah ini mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran dengan proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran diketahui menyediakan minuman beralkohol dengan harga yang bervariasi. Namun, tempat penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Strategi Sukses Perda Pengendalian Minuman Beralkohol
Read Also
Recommendation for You

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mempunyai harapan besar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia…

Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran…

Pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp144 Miliar dianggap sebagai kesempatan strategis oleh Ketua DPRD…

Polemik terkait pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran terus menjadi perhatian utama,…

Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, DPRD Kabupaten Pangandaran…






