DKPP telah menjatuhkan sanksi terhadap Nasrul Muhayyang dengan memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Sanksi diberikan atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ketua Majelis, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Nasrul terbukti bersalah dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya. DKPP menemukan bahwa Nasrul sengaja tidak melakukan rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh adik kandungnya, anggota Bawaslu Mamuju Tengah, Muhammad Syarif Muhayyang. Muhammad Syarif Muhayyang diduga membantu Calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, dalam manipulasi ijazah pendidikan untuk Pilkada 2024. Selain itu, Nasrul juga memberikan saran kepada Calon Bupati Haris Halim Sinring untuk bertemu langsung dengan adiknya demi menyelesaikan sengketa ijazah. DKPP menilai tindakan Nasrul tersebut tidak profesional dan tidak dapat dibenarkan. Selain Nasrul, DKPP juga memberikan sanksi kepada 8 penyelenggara pemilu lainnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito. Putusan tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
DKPP Menyatakan Pecat Ketua Bawaslu Sulbar, Melanggar Kode Etik
Read Also
Recommendation for You

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Mardiana Rusli, menegaskan komitmen lembaganya…

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Hj. Wardatul Asriah, mengapresiasi langkah Kementerian Haji…

Komisi XII DPR RI mempertanyakan rencana pemerintah untuk menerapkan program bahan bakar campuran E10, yang…

Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna…

Dalam pertunjukan yang mendapat sambutan meriah, Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana…







