Berita  

DKPP Menyatakan Pecat Ketua Bawaslu Sulbar, Melanggar Kode Etik

DKPP telah menjatuhkan sanksi terhadap Nasrul Muhayyang dengan memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Sanksi diberikan atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ketua Majelis, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Nasrul terbukti bersalah dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya. DKPP menemukan bahwa Nasrul sengaja tidak melakukan rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh adik kandungnya, anggota Bawaslu Mamuju Tengah, Muhammad Syarif Muhayyang. Muhammad Syarif Muhayyang diduga membantu Calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, dalam manipulasi ijazah pendidikan untuk Pilkada 2024. Selain itu, Nasrul juga memberikan saran kepada Calon Bupati Haris Halim Sinring untuk bertemu langsung dengan adiknya demi menyelesaikan sengketa ijazah. DKPP menilai tindakan Nasrul tersebut tidak profesional dan tidak dapat dibenarkan. Selain Nasrul, DKPP juga memberikan sanksi kepada 8 penyelenggara pemilu lainnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito. Putusan tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Source link