Gelombang dukungan masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III, yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu, akhirnya menghasilkan keputusan yang menggembirakan. Setelah melalui proses penelaahan hukum yang komprehensif, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari keanggotaan DPR RI periode 2024–2029.
Kawendra Lukistian, kader muda Partai Gerindra dan Anggota DPR RI Komisi VI, merespons keputusan tersebut dengan rasa syukur dan apresiasi. Menurutnya, keputusan tersebut bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan juga penting sebagai representasi kuatnya hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya. Kawendra menekankan bahwa politik harus selalu didasarkan pada suara rakyat, bukan kepentingan pribadi.
Keputusan MKD DPR RI ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra dan aspirasi kuat dari masyarakat. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada aspek hukum, tata beracara MKD, serta menghormati mekanisme partai dan kehendak rakyat. Dengan keputusan ini, Rahayu Saraswati kini memiliki mandat yang lebih kuat untuk melanjutkan perjuangan politiknya, terutama terkait isu-isu pemberdayaan perempuan, anak-anak, dan kesejahteraan masyarakat di Daerah Pemilihan Jakarta III.
Partai Gerindra menyambut baik keputusan MKD DPR RI ini sebagai langkah positif dalam memperkuat budaya politik yang sehat dan menjunjung etika. Keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa suara rakyat mampu memengaruhi keputusan politik dan arah demokrasi. Dukungan penuh dari konstituen Jakarta III merupakan bukti bahwa politik yang didasarkan pada kepercayaan, pengabdian, dan ketulusan akan selalu didukung. Kawendra menegaskan bahwa ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari babak baru dalam melayani rakyat dan negara.












