Pada Senin (27/10/2025), Terdakwa Sudarsono dan Terdakwa Suriansyah menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka diduga terlibat dalam jaringan pengedar Sabu lintas daerah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stefano SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 Milyar subsidair 2 bulan kurungan kepada kedua terdakwa. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus bermula pada Jum’at, 9 Mei 2025, ketika Sudarsono menghubungi MAS melalui aplikasi Zangi untuk pasokan baru Sabu. Setelah penggerebekan di Hotel Grand Verona, para terdakwa ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (30/10/2025) dengan agenda Pledoi.
JPU Tuntut Pengedar Sabu 10 Tahun Penjara: Kasus Narkoba Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel),…

Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan ruang sidang Kusuma Atmadja untuk mendengarkan pembacaan putusan Majelis…

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Rudy Ong Chandra digelar secara online dari Gedung KPK di…

Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana…

KPPU Mendorong Amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan perlunya perubahan ketiga…







