Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Mandenas, menggarisbawahi pentingnya penataan tata kelola sumber daya alam (SDA) di Papua, termasuk upaya penertiban aktivitas tambang ilegal yang kerap menjadi biang konflik sosial dan kebocoran penerimaan negara. Badan Pengawas Otonomi Khusus (Otsus) dipahami Yan sebagai lembaga evaluatif yang tak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam perencanaan atau implementasi program di daerah. Fokus utama Badan Pengawas Otsus di DPR RI adalah pada evaluasi dan pemantauan, yang harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas seperti Keputusan Presiden (Keppres) dan peraturan pemerintah. Yan juga menyoroti aktivitas pertambangan ilegal di Papua yang masih merajalela, melibatkan beragam pihak termasuk oknum aparat, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan investor asing yang menggunakan warga setempat sebagai perantara. Menurutnya, penertiban tambang ilegal sangat penting untuk mencegah konflik yang terus berkecamuk antara berbagai pihak. Yan menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perbaikan tata kelola SDA. Mendukung kebijakan Presiden Prabowo, Yan mendorong penerapan model koperasi tambang rakyat sesuai dengan revisi Undang-Undang Minerba 2025, yang memberikan akses pengelolaan tambang hingga 2.500 hektare kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menjaga keteraturan pengelolaan sumber daya alam, sekaligus melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses tersebut.
Tata Kelola SDA dan Penertiban Tambang Ilegal di Papua: Urgensinya
Read Also
Recommendation for You

Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah telah mulai menggunakan Sertipikat…

Ramson Siagian, anggota Komisi XII DPR RI, mendesak percepatan langkah konkret dalam pelaksanaan Participating Interest…

Anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji, menyoroti sejumlah persoalan yang masih menghambat pelaksanaan Program Jaminan…









