Berita  

Momentum Reformasi UU BUMN Disetujui DPR: Untuk Kepentingan Rakyat

DPR RI telah secara resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna. Melalui perubahan ini, Kementerian BUMN berubah statusnya menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola perusahaan negara. Kawendra Lukistian, anggota Komisi VI DPR RI, mengapresiasi langkah tersebut sebagai bagian penting dari reformasi pengelolaan aset negara.

Menurut Kawendra, UU BUMN yang baru ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola BUMN. Pembentukan BP BUMN diharapkan dapat memodernisasi, memperkuat, dan fokus pada kepentingan rakyat dalam pengelolaan perusahaan milik negara. Perubahan ini juga mengatur hal-hal strategis seperti larangan rangkap jabatan, pengelolaan saham seri A Dwi Warna, dan jaminan kesetaraan gender dalam kepemimpinan BUMN.

Dengan disahkannya UU ini, menandakan komitmen negara dalam meningkatkan tata kelola BUMN. Kawendra menegaskan bahwa Komisi VI akan terus mengawal agar BP BUMN menjalankan mandatnya dengan baik. Harapannya, lembaga ini dapat membawa praktik bisnis yang sehat, efisien, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Diharapkan dengan adanya UU baru ini, masyarakat dapat merasakan manfaat reformasi dalam kinerja BUMN dan kontribusi yang optimal bagi kesejahteraan rakyat.

Source link