Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya seremoni simbolik, tetapi juga sebagai pengingat sejarah kelam dan pelajaran bagi generasi penerus. Tata cara pengibaran bendera setengah tiang untuk peringatan G30S PKI diatur dengan rinci dalam Surat Edaran Kementerian Kebudayaan Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan, dan lembaga pendidikan diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025 sebagai bentuk penghormatan. Aturan bendera setengah tiang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Prosesi pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang wajib diiringi dengan penghormatan yang khidmat. Pengibaran setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka yang mendalam, sementara pengibaran penuh pada 1 Oktober untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai lambang kebangkitan bangsa Indonesia. Ini merupakan nilai-nilai yang harus diteruskan kepada generasi penerus untuk menjaga persatuan dan kesetiaan pada Pancasila.
Apa Makna Bendera Setengah Tiang? Panduan dan Signifikansi
Read Also
Recommendation for You

Ratu Máxima baru saja menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia. Selama empat hari, dari 24 hingga…

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto sedang berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal…

Pada Jumat sore ini, Raja Yordania Abdullah Bin Al-Hussein (Abdullah II) dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan…

Raja Yordania, Abdullah II, dijadwalkan untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Jumat sore ini….

Sari Yuliati sedang menjadi pusat perhatian publik setelah diangkat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar di…







