Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya seremoni simbolik, tetapi juga sebagai pengingat sejarah kelam dan pelajaran bagi generasi penerus. Tata cara pengibaran bendera setengah tiang untuk peringatan G30S PKI diatur dengan rinci dalam Surat Edaran Kementerian Kebudayaan Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan, dan lembaga pendidikan diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025 sebagai bentuk penghormatan. Aturan bendera setengah tiang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Prosesi pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang wajib diiringi dengan penghormatan yang khidmat. Pengibaran setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka yang mendalam, sementara pengibaran penuh pada 1 Oktober untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai lambang kebangkitan bangsa Indonesia. Ini merupakan nilai-nilai yang harus diteruskan kepada generasi penerus untuk menjaga persatuan dan kesetiaan pada Pancasila.
Apa Makna Bendera Setengah Tiang? Panduan dan Signifikansi
Read Also
Recommendation for You

Giuseppe Garibaldi Berlayar Menuju Indonesia Sebagai KRI Gajah Mada Kapal induk Giuseppe Garibaldi sedang dalam…

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Pentingnya Bagi Masyarakat Jakarta (ANTARA) – Identitas Kependudukan…

Formasi Paskibraka 17-8-45: Sejarah dan Makna di Baliknya Jakarta (ANTARA) – Formasi 17-8-45 menjadi bagian…

Perbedaan Paskibra dan Paskibraka Paskibra dan Paskibraka, dua istilah yang sering digunakan secara bergantian dan…

Sayuti Melik: Jurnalis, Aktivis, dan Pejuang Kemerdekaan Indonesia Jakarta – Sayuti Melik dikenal sebagai salah…







