Berita  

Analisis: Kepekaan Pemerintah terhadap Aspirasi Rakyat melalui Perubahan UU BUMN

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, menyatakan dukungan fraksinya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI. Dukungan tersebut diutarakan dalam pertemuan bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum dan HAM di Jakarta. RUU BUMN ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk menyerap aspirasi rakyat dengan memperbarui aturan yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan BUMN serta melarang rangkap jabatan antara Menteri atau Wakil Menteri dengan posisi di komisaris maupun direksi perusahaan. Kawendra menegaskan pentingnya penguatan regulasi BUMN guna modernisasi, adaptasi, dan fokus pada kepentingan publik. Ia menyoroti pengawasan yang lebih ketat dengan memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan audit terhadap BUMN. Kawendra juga menekankan bahwa BUMN bukan hanya untuk keuntungan semata, melainkan memiliki misi kebangsaan yang sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan nilai Pancasila. Ia melihat BUMN sebagai tulang punggung dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto hingga Indonesia Emas 2045 dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, kemandirian ekonomi, dan pemerataan kesejahteraan. Kawendra menutup pandangannya dengan menyatakan bahwa Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung RUU BUMN untuk terus ditindaklanjuti guna meningkatkan manfaat BUMN dalam mendukung kemajuan bangsa dan negara.

Source link