Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta memberikan perlindungan yang merata bagi seluruh pencipta, termasuk seniman di daerah. Menurutnya, RUU ini harus memastikan bahwa seniman dari wilayah timur Indonesia juga mendapatkan perlindungan yang sama. Hal ini disampaikan dalam rapat Baleg DPR RI tentang Harmonisasi RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Longki juga menekankan bahwa hak cipta bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan kreativitas dan identitas bangsa. Menurutnya, penguatan perlindungan hak cipta merupakan bagian dari upaya menjaga martabat bangsa dan mewujudkan keadilan sosial. Ia juga menyoroti perlunya kepastian hukum terhadap karya-karya berbasis kecerdasan buatan (AI) serta perlindungannya.
Selain itu, Longki juga mengingatkan pentingnya platform digital bertanggung jawab dan tidak ada celah hukum yang merugikan pencipta. Mantan Gubernur Sulawesi Tengah ini juga mendukung sistem pengelolaan royalti satu pintu berbasis digital namun menekankan pentingnya pengawasan independen untuk mencegah monopoli kewenangan oleh lembaga pengelola royalty.
Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti musik melalui kebijakan one gate policy. Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyatakan bahwa sistem tersebut akan mempermudah izin penggunaan lagu atau musik bagi pengguna komersial dan sekaligus melindungi hak ekonomi pencipta.










