Berita  

Perkuat Hak Warga: Bimantoro Dorong Pendampingan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya penguatan hak-hak warga negara dalam penegakan hukum dalam pembahasan RKUHAP. Dalam kunjungan kerja ke Polda Jawa Timur, ia menekankan perlunya pendampingan advokat sejak tahap awal penyelidikan hingga persidangan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga dari potensi kriminalisasi. Bimantoro menganggap bahwa banyak warga terjerat dalam kasus pidana tanpa pemahaman prosedur hukum atau pendampingan advokat, sehingga menimbulkan ketidakadilan. Ia memastikan prinsip ‘due process of law’ harus dijamin melalui RKUHAP, termasuk hak setiap individu untuk didampingi advokat sejak awal proses hukum. Ia juga mendorong agar negara memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat kecil yang tidak mampu membayar jasa pengacara. Bimantoro menegaskan bahwa negara harus hadir dalam memastikan hak-hak tersebut, tidak hanya bagi yang mampu mempekerjakan pengacara tetapi juga bagi masyarakat kecil, karena prinsip keadilan tidak boleh diskriminatif. Menurutnya, sistem hukum Indonesia perlu diperkuat agar akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Ia berharap RKUHAP akan menjadi momentum reformasi hukum acara yang membawa keadilan inklusif, setara, dan mengutamakan hak-hak dasar warga negara. Keadilan harus dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa kecuali, tegas Bimantoro.

Source link