Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Dalam kondisi ini, kendali keamanan dan ketertiban dialihkan kepada pihak militer karena situasi dianggap memerlukan penanganan khusus. Penyebab darurat militer dapat diterapkan meliputi ancaman pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, bahaya perang, atau kondisi khusus yang membahayakan negara. Dampak dari darurat militer termasuk pembatasan hak sipil, penguasaan properti dan infrastruktur, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum yang ketat.
Sejarah penerapan darurat militer di Indonesia mencakup kasus seperti di Timor Timur pada tahun 1999 dan di Aceh antara tahun 2003-2004. Meskipun darurat militer bertujuan untuk menjaga stabilitas nasional, kebijakan ini seringkali membawa konsekuensi yang luas terhadap masyarakat. Pembatasan hak sipil, gangguan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi, serta penegakan hukum yang ketat adalah beberapa dampak yang bisa dirasakan. Oleh karena itu, keputusan untuk memberlakukan darurat militer harus melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.