DDW, anak mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap. Penahanan tersebut terkait dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Penyelenggara Negara periode 2013-2018. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka lainnya, yaitu AFI selaku Gubernur Kaltim periode 2008-2018 dan 2019-2024; DDW selaku Ketua Kadin Kaltim dan anak AFI; ROC selaku wiraswasta atau Komisaris PT SJK, PT CBK, PT BJL dan PT APB. Proses penahanan dilakukan dengan izin selama 20 hari pertama, mulai dari 9 hingga 28 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur. Kasus ini bermula dari perpanjangan 6 IUP Eksplorasi milik ROC yang melibatkan DDW dalam proses negosiasi atas fee yang akhirnya menimbulkan dugaan pelanggaran Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DDW dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ditahan KPK: Kisah Kontroversi DDW, Anak Mantan Gubernur Kaltim
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








