Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya hak untuk melakukan demonstrasi yang dijamin oleh konstitusi, namun harus dilakukan secara damai dan tanpa kekerasan. Prabowo menyatakan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sesuai dengan hukum internasional dan undang-undang yang berlaku. Dia menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan damai, tanpa merusak fasilitas umum atau mengancam keselamatan rakyat.
Prabowo juga mengingatkan aparat keamanan untuk melindungi masyarakat dan menjaga fasilitas umum. Dia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan anarkis dan pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya. Prabowo menekankan bahwa aspirasi masyarakat akan selalu dihormati dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Selain itu, Prabowo menyatakan bahwa DPR RI akan mencabut sejumlah kebijakan yang menjadi tuntutan masyarakat, seperti besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Dia juga menyampaikan bahwa pimpinan partai politik telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang menyebabkan kegaduhan publik dengan mencabut status keanggotaan mereka.
Presiden Prabowo turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan nasional melalui semangat gotong royong. Dia menyerukan agar aspirasi disuarakan dengan damai dan tanpa merusak, serta mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban demi kebangkitan Indonesia.










