Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama terkait mekanisme royalti musik. Dhani menekankan bahwa Undang-Undang Hak Cipta mengatur hubungan antara pencipta dan penyanyi, bukan dengan TIO (ticketing online operator). Hal ini disampaikannya dalam Forum Legislasi terkait UU Hak Cipta di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta.
Menurut Dhani, interpretasi yang keliru mengenai siapa yang dianggap sebagai pengguna karya cipta telah berdampak buruk pada hak ekonomi komposer. Dia memperkirakan bahwa potensi royalti dari penjualan tiket konser sejak 2014 hingga 2025 bisa mencapai ratusan miliar rupiah, jika hak komposer dipungut secara tepat.
Dhani menegaskan perlunya menutup celah tafsir yang salah dalam regulasi Hak Cipta melalui revisi Undang-Undang. Dia menyatakan bahwa jika tafsir mengenai pengguna hak cipta tidak diperbaiki, kerugian bagi komposer akan terus berlanjut di masa mendatang. Dhani menekankan pentingnya hati-hati dalam menafsirkan kata-kata dalam undang-undang untuk mencegah multitafsir yang berpotensi merugikan komposer.












