Jenis dan Makna Tanda Kehormatan Presiden: Panduan Lengkap

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 penerima di Istana Negara, Jakarta. Penghargaan ini termasuk Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Tanda kehormatan ini merupakan bentuk penghargaan resmi negara untuk individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang menunjukkan pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Jenis-jenis tanda kehormatan tersebut, seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti, memberikan penghargaan atas jasa dan kontribusi besar dalam berbagai bidang yang mendukung kemajuan dan kejayaan bangsa. Tanda kehormatan ini juga menegaskan pengakuan terhadap nilai kemanusiaan, keadilan, kebudayaan, dan kemiliteran. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan penghargaan tersebut untuk menghargai jasa dan kontribusi para penerima dalam memajukan negara.

Source link