Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi polemik terkait tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Menurutnya, tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun, mulai dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dasco menjelaskan bahwa saat anggota DPR dilantik pada bulan Oktober 2024, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata. Oleh karena itu, anggota DPR diberikan dana untuk kontrak rumah selama periode tersebut.
Tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan hanya diberikan selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 dan digunakan untuk menyewa rumah selama masa jabatan lima tahun, yakni 2024–2029. Dasco menegaskan bahwa setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan kontrak rumah lagi. Alasan tunjangan diberikan secara bulanan selama setahun adalah karena anggaran tidak tersedia penuh di awal masa jabatan.
Menyusul November 2025, tunjangan perumahan tidak akan lagi diterima oleh anggota DPR. Dasco mengaku tidak mengetahui secara rinci asal-usul angka Rp 50 juta per bulan dan menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya yang menyebut gaji bersih anggota DPR mencapai Rp 100 juta per bulan karena dipengaruhi oleh tunjangan perumahan. Setelah tunjangan perumahan berakhir, jumlah tunjangan yang diterima akan berkurang. Artinya, tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta hanya berlaku sampai bulan Oktober 2025.












