IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini. Yang terbaru, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan pemeriksaan 5 saksi pada Jumat (15/8/2025), termasuk mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten YR. Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi lainnya terkait kasus ini. Total 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk IKL Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia. Mereka dilibatkan dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1 Trilyun.
Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut BPD Jabar: Update Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








