Prabowo: Kuasa Besar dan Kaya tak Bertindak Seenaknya

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen untuk melindungi kepentingan rakyat dari praktik penimbunan dan penggelapan barang kebutuhan pokok. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Prabowo menekankan bahwa tidak ada yang di atas hukum, termasuk pelaku usaha besar. Pemerintah akan konsisten menggunakan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menindak pelaku usaha yang mencari keuntungan besar di atas penderitaan rakyat.

Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah akan menetapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar untuk mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Ia menyatakan bahwa cabang produksi yang menguasai kebutuhan hidup masyarakat harus dikuasai negara sesuai dengan amanat para pendiri bangsa. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan melindungi hak rakyat untuk mendapatkan beras yang tepat dalam takaran, kualitas, dan harga yang terjangkau.

Dengan pertimbangan yang cermat, pemerintah akan memastikan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus memperoleh izin khusus dari pemerintah jika ingin tetap beroperasi. Prabowo menekankan bahwa pelaku usaha besar seharusnya tidak main-main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia. Mereka harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan rakyat dan negara.

Source link