Pada hari Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Negeri Samarinda, kelima terdakwa dalam kasus Narkotika divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis Hakim menyatakan mereka kririan melakukan tindak pidana narkotika yang melibatkan Sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Meskipun demikian, pengacara terdakwa menyampaikan pikir-pikir sebagai tanggapan terhadap putusan tersebut. Kasus ini dimulai dari percobaan pembelian kapal untuk mengangkut Sabu dengan imbalan sejumlah uang. Namun, pada saat pengiriman Sabu, mereka ditangkap oleh tim gabungan BNN RI dan BNNP Kaltim di Perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Barang bukti yang ditemukan termasuk Sabu seberat 10 kg dan 15 kg. Seluruh proses persidangan dan penangkapan terdokumentasi dengan baik oleh fotojournalis Lukman.
5 Terdakwa Narkotika Dihukum Penjara Seumur Hidup: Kasus Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Hendrawan alias Hendra Bin Basri, terdakwa kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Samarinda, mengajukan nota pembelaan…

Persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT…

Arjuna Ginting, SH, MH, telah memberikan informasi terbaru setelah rapat koordinasi dengan Kepala Kantor BPN…

Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap Baharuddin Bin Abdul Halim atas perannya dalam peredaran…








