Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kebijakan bijak dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dianggap sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, menurut Politisi Fahri Hamzah. Tindakan Presiden dinilai sebagai upaya untuk merespons sinyal kuat perdamaian yang diwakili oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad dalam memulai rekonsiliasi, khususnya menjelang peringatan 17 Agustus 2025. Keputusan ini disambut gembira sebagai langkah untuk mengatasi potensi perpecahan dalam masyarakat. Fahri Hamzah menekankan bahwa langkah ini merupakan usaha untuk menyatukan kembali bangsa dan memperkuat kerukunan. Keputusan DPR yang merestui amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Manfaatkan Hak Prerogatif
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden RI, kembali ke Indonesia setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perlawanan Rakyat…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah melakukan kunjungan negara ke Beijing. Dalam acara tersebut,…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting. Kedua pemimpin sepakat…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo di…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…

