Cara Legal Cantumkan Gelar di Nama KTP dan KK: Permendagri 73/2022

Mencantumkan gelar seperti S1, S2, doktor, hingga sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah di KTP memang sering menjadi pertanyaan banyak orang. Sebagian masyarakat merasa penting menampilkan identitas secara lengkap, termasuk gelar akademik maupun religius, sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian atau kepercayaan pribadi. Namun, tak sedikit pula yang masih ragu karena belum mengetahui apakah mencantumkan gelar di KTP diperbolehkan secara hukum. Untuk itu, penting memahami aturan resmi yang mengatur pencantuman nama dan gelar dalam dokumen kependudukan. Berikut penjelasan selengkapnya.

Pencantuman gelar di KTP maupun Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan dalam identitas resminya. Artinya, jika Anda ingin menambahkan gelar di nama KTP, kini sudah ada dasar hukumnya. Dengan mengacu pada Permendagri tersebut, pencatatan gelar bisa dilakukan secara sah dan diakui oleh negara, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr, gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, dan gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Pencantuman gelar ini bersifat opsional. Jadi, jika Anda merasa perlu, Anda bisa mengajukannya. Namun jika tidak, pun tak masalah. Gelar akan dicantumkan di depan atau belakang nama, sesuai jenisnya, dan ditulis menggunakan huruf Latin sesuai ejaan bahasa Indonesia.

Untuk menambahkan gelar, Anda perlu menyiapkan KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat. Setelah itu, ajukan perubahan data ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Prosesnya cukup mudah, tanpa perlu sidang pengadilan. Meski gelar bisa ditambahkan, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang multitafsir, dan ditulis secara mudah dibaca dan tidak membingungkan.

Perlu dicatat, tidak semua dokumen kependudukan bisa mencantumkan gelar. Dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak memperbolehkan pencantuman gelar dalam nama. Aturan ini bertujuan menjaga kejelasan identitas dan konsistensi data. Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu. Selain itu, hal ini bisa mempermudah identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya. Jika Anda mencantumkan gelar di KTP, Anda perlu memastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan. Kesimpulannya, mencantumkan gelar di KTP itu sah dan legal, asal sesuai aturan dan dokumennya lengkap. Jika Anda ingin menampilkan gelar sebagai bagian dari identitas, tidak ada salahnya segera mengurusnya ke Disdukcapil. Prosesnya tidak rumit, dan bisa menjadi bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status Anda.

Source link