Berita  

Tarif Impor Trump 19% RI: Berlaku 1 Agustus 2025

Pada tanggal 1 Agustus 2025, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa kesepakatan awal perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) belum berlaku. Perlu ada pembahasan lebih lanjut antara kedua negara untuk membahas teknis perjanjian tersebut. Joint statement yang sebelumnya diumumkan oleh Gedung Putih hanya merupakan intisari dari komitmen antara Presiden AS Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto, di mana tarif impor untuk produk Indonesia ditetapkan sebesar 19%. Pembahasan teknis lanjutan diperlukan karena masih ada beberapa kepentingan yang perlu ditindaklanjuti agar dapat menjadi landasan hukum dalam perdagangan kedua negara. Saat ini, masih diberlakukan tarif sebesar 10%, yang merupakan batas bawah dari ketentuan AS. Proses negosiasi masih terus berlangsung untuk menentukan kesepakatan akhir, yang kemudian akan ditandatangani. Selengkapnya bisa Anda baca melalui gambaran dalam artikel di atas.

Source link