Berita  

Penguatan KUHAP Baru: Perlindungan Hak Warga Negara

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyatakan dukungannya terhadap penyempurnaan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Advokat Indonesia. Pada forum ini, Bimantoro menekankan pentingnya RKUHAP sebagai instrumen hukum yang memperkuat hak-hak warga negara dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurut Bimantoro, Komisi III DPR telah menerima masukan dari lebih dari 60 organisasi masyarakat sipil dan profesi hukum dalam proses pembahasan RKUHAP. Sebagian besar masukan tersebut telah diakomodir dalam revisi pasal KUHAP yang sedang dibahas. Ia juga menyuarakan optimisme terhadap penguatan peran advokat dalam sistem peradilan melalui RKUHAP yang baru.

Politikus Gerindra ini berharap proses finalisasi KUHAP bisa segera diselesaikan dan disahkan untuk menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian diskusi publik dalam proses penyempurnaan RKUHAP, yang menjadi agenda strategis DPR RI dalam reformasi sistem hukum nasional. Semua pihak berharap dengan adanya RKUHAP yang baru, perlindungan hak warga negara dalam sistem peradilan pidana Indonesia semakin kuat.

Source link