Berita  

Proses Pembahasan RUU KUHAP: Transparan dan Inklusif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan secara rinci perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada publik. Menurutnya, proses pembahasan RUU KUHAP berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, dengan komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan sebagai prinsip utama. Proses dimulai dari rapat kerja dengan pemerintah, dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat Panitia Kerja (Panja), yang dapat diselesaikan dalam waktu dua hari karena perubahan DIM hanya sekitar 20 persen.

Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja terdiri dari perwakilan partai politik secara proporsional, mencerminkan keanggotaan di Komisi III. Setelah tahap Panja, pembahasan masuk ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang bertugas melakukan penyesuaian redaksional terhadap pasal-pasal RUU. Proses teknis ini melibatkan Tenaga Ahli Komisi III, Sekretariat Komisi, Badan Keahlian DPR, dan tim teknis dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dokumen lengkap RUU akan kembali diserahkan ke Panja untuk finalisasi. Habiburokhman juga membuka kemungkinan adanya penambahan substansi berdasarkan masukan dari masyarakat sipil, seperti dari Komnas Perempuan dan LBH terkait perlindungan kelompok rentan, terutama perempuan. Meskipun pengambilan keputusan pertama dilakukan setelah semua tahapan teknis selesai, proses penyempurnaan masih akan terbuka untuk masukan dari masyarakat sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna.

Komitmen jaga partisipasi publik tetap hidup menjadi fokus Habiburokhman dalam menjaga proses pembahasan RUU KUHAP berjalan dengan baik.

Source link