Pulau Sengketa di Wilayah Aceh: Daftar 4 yang Resmi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini telah resmi dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini dihasilkan setelah Rapat Terbatas yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Jakarta, di mana Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan hasil rapat tersebut untuk menjaga transparansi kebijakan pemerintah.

Keempat pulau yang dinyatakan resmi masuk wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (juga dikenal sebagai Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (juga dikenal sebagai Mangkir Kecil). Meskipun pulau-pulau ini tidak berpenduduk tetap dan memiliki luas wilayah kurang dari satu kilometer persegi, namun keberadaannya menjadi penting dalam penyelesaian masalah administratif wilayah.

Selain itu, sejarah singkat kronologi empat pulau yang menjadi sengketa ini berawal dari verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi pada tahun 2008-2009. Pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau ini dikembalikan ke wilayah administratif Aceh, sekaligus mengeluarkan revisi SK dari Kemendagri.

Keputusan final Presiden ini disambut positif oleh para kepala daerah, dengan Gubernur Aceh menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah pusat dan Gubernur Sumatera Utara menanggapinya dengan bijak. Keputusan ini menandai akhir dari sengketa panjang yang telah berlangsung sejak tahun 2008 dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut kini berada di bawah administrasi Provinsi Aceh, yang selanjutnya harus diimplementasikan secara optimal untuk menjaga persatuan wilayah NKRI.

Source link