Pasukan Pengamanan Presiden, atau yang biasa disebut Paspampres, selalu siap berada di dekat Presiden atau Wakil Presiden dengan kewaspadaan tinggi. Tugas utama mereka adalah memastikan keselamatan pemimpin negara dan mengawal mereka secara fisik. Namun, Paspampres tidak hanya bertanggung jawab untuk pengawalan fisik, tetapi juga mendukung kelancaran acara kenegaraan, termasuk tugas keprotokoleran.
Sejak Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993 diterbitkan pada 17 Juni 1993, Paspampres berada di bawah kendali Pangab dan memiliki tugas utama dalam memberikan pengamanan langsung dan jarak dekat kepada Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara VVIP. Mereka juga menjalankan fungsi keprotokoleran dalam berbagai acara kenegaraan.
Paspampres terdiri dari beberapa grup dengan tanggung jawab masing-masing, seperti Grup A untuk pengamanan Presiden, Grup B untuk pengamanan Wakil Presiden, Grup C untuk tamu negara setingkat kepala negara, dan Grup D untuk pengawalan Presiden dan Wakil Presiden yang purna tugas. Selain itu, terdapat satuan pendukung lain seperti Yonwalprotneg dan Dronkavser di bawah Paspampres.
Fungsi utama Paspampres meliputi pengamanan pribadi VVIP, pengamanan area dan fasilitas yang digunakan oleh VVIP, operasi penyelamatan terencana, pengamanan saat perjalanan, pengamanan konsumsi dan perawatan medis, serta organisasi kegiatan protokoler khusus dalam acara kenegaraan. Selain itu, Paspampres juga memiliki fungsi organik militer seperti bidang intelijen, operasi dan latihan, personel, dan logistik.
Paspampres merupakan satuan elit yang bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keselamatan pemimpin negara serta kelancaran acara kenegaraan, menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan tanggung jawab yang tinggi.