Paspampres: Mengungkap Sejarah dan Perannya sebagai Pasukan Elit Presiden Indonesia

Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden merupakan salah satu badan pelaksana pusat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara. Dibentuk sebagai satuan elit di bawah TNI, Paspampres tidak hanya menjalankan tugas pengamanan fisik, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan. Sejak awal kemerdekaan, kehadiran Paspampres telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara.
Sejarah terbentuknya Paspampres berawal seiring dengan momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bersamaan dengan terbentuknya TNI dan Polri. Pada masa itu, sejumlah pemuda pejuang beralih untuk melindungi Presiden yang baru saja memimpin negara merdeka. Dengan latar belakang beragam, mereka membentuk kelompok-kelompok pengawal, seperti Detasemen Kawal Pribadi (DKP) dan pengawal Istana. Kondisi keamanan nasional yang genting pada masa awal kemerdekaan memperkuat peran Paspampres dalam menjaga keamanan dan kestabilan negara.
Awalnya dikenal dengan nama Paswalpres, Paspampres kemudian resmi diubah namanya menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988. Satuan ini terdiri dari prajurit-prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, hingga Polisi Militer. Tugas utama Paspampres adalah memberikan perlindungan fisik langsung dan dalam jarak dekat kepada para pimpinan negara, serta menjaga keamanan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara penting lainnya. Dengan keyakinan dan dedikasi, Paspampres terus menjaga keselamatan dan kepentingan negara Indonesia.

Source link