Pencabutan Izin Tambang di Geopark Raja Ampat: Apresiasi Komisi XII DPR RI atas Keputusan Presiden Prabowo Subianto
Pada hari Selasa (10/6/2025), Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, memberikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas langkah tegasnya mencabut izin empat perusahaan tambang yang beroperasi di Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini disambut sebagai tindakan politik berani dan pendukung kelestarian lingkungan.
Menurut Bambang, tindakan Presiden Prabowo menunjukkan komitmen negara untuk menjaga ekologi Indonesia dengan jalan yang tepat. Keputusan ini bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi lebih pada kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan demi keberlangsungan alam.
Raja Ampat bukan hanya sekadar kawasan konservasi, melainkan warisan ekologis dunia yang perlu dijaga dengan sungguh-sungguh. Langkah pencabutan izin tambang di wilayah ini merupakan simbol dari keberanian politik untuk menjaga reputasi Indonesia di mata internasional.
Meskipun mengapresiasi keputusan tersebut, Bambang menegaskan bahwa pencabutan izin bukanlah akhir dari proses. Komisi XII DPR RI akan mengawal proses pemulihan ekologis di bekas area tambang dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi serta pulau-pulau kecil.
Keberpihakan politik yang jelas dari kepala negara merupakan dorongan kuat untuk mendorong Indonesia maju dalam pemanfaatan sumber daya alam namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian terhadap lingkungan. Itulah pesan yang ingin disampaikan oleh Presiden Prabowo melalui langkah-langkah tegasnya dalam melestarikan alam Indonesia.