Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung serta pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri anggota Kabinet Merah Putih. Pencabutan izin dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang diberlakukan pada tanggal 5 Juni, sehari setelah Idul Adha.
PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui tahun ini. Perusahaan ini telah beroperasi di luar zona Geopark Raja Ampat sejak tahun 1972, dan mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Meskipun ada laporan media sosial tentang kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo, Bahlil menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat. Bahlil juga menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum bereaksi terhadap visual yang dapat menyesatkan.
Langkah pencabutan ini diputuskan setelah konsultasi dengan otoritas setempat seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Meskipun izin berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian masalah. Hal ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan, untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, sebagai komitmen nyata dalam reformasi pengelolaan hutan di Indonesia.