Pemakzulan: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Pemakzulan seringkali muncul dalam percakapan politik, terutama saat ada permasalahan serius dalam kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemakzulan dan siapa saja yang bisa dikenai proses ini? Memahami definisi pemakzulan dengan jelas dapat membantu masyarakat merespons perkembangan politik secara bijak dan kritis.

Pemakzulan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengacu pada kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Dari sini, kata-kata terkait seperti memakzulkan dan pemakzulan muncul. Memakzulkan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta atau jabatan, terutama dalam konteks kerajaan. Pemakzulan sendiri menggambarkan proses atau tindakan dalam memberhentikan seseorang dari jabatannya, seperti halnya presiden.

Prosedur pemakzulan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit istilah pemakzulan. Hal ini disampaikan dengan menggunakan istilah “diberhentikan” atau “pemberhentian” untuk menggambarkan pengertian yang serupa. Pemakzulan hanya bisa diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang secara resmi telah menjalankan tugasnya.

Menurut ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, proses pemakzulan hanya dapat dilakukan terhadap presiden atau wakil presiden yang telah menjabat secara resmi. Artinya, presiden atau wakil presiden yang baru terpilih namun belum dilantik, tidak dapat dikenai proses pemakzulan. Mekanisme pemakzulan di Indonesia melibatkan langkah-langkah seperti pendapat dari anggota DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan dari MPR.

Mekanisme ini menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah proses sepihak atau berdasarkan preferensi semata. Setiap tahapan memerlukan bukti yang kuat, proses hukum yang adil, dan pertimbangan konstitusional yang ketat. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden dilakukan atas dasar pelanggaran serius, bukan sekadar tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Source link