Cara Melaporkan Kasus Kekerasan pada Perempuan yang Meningkat

Kasus kekerasan semakin meningkat dari tahun ke tahun, terutama terhadap perempuan, baik dalam ranah domestik maupun di ruang publik. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa selama tahun 2024 terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat 14,17% dibandingkan tahun sebelumnya. Kekerasan tersebut berupa kekerasan seksual, psikis, fisik, dan ekonomi.

Trauma psikologis yang diakibatkan oleh kekerasan gender dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat meninggalkan dampak yang mendalam bagi korban. Gejala yang muncul umumnya berupa kondisi emosi negatif yang mengganggu kehidupan sehari-hari, baik dalam aktivitas akademik maupun pekerjaan. Inisiatif dari komunitas seperti Broken but Unbroken untuk menggelar acara, seperti Jakarta Anti-Violence Forum 2025, dapat membuka ruang dialog, berbagi pengetahuan, dan memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengatasi kekerasan.

Pentingnya pemulihan dari trauma juga ditekankan oleh para ahli, seperti Psikolog Klinis Maria M. T. Fernandez, M.Psi. Metode terapi seperti Dialectical Behavioral Therapy (DBT) dapat membantu penyintas mengenali dan meregulasi emosi mereka. Lebih lanjut, korban kekerasan juga diimbau untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan.

Untuk bergabung dengan Ruang Aman Bercerita, sebuah forum online yang memberikan kesempatan bagi korban kekerasan untuk berbagi pengalaman mereka dengan aman dan tanpa ketakutan, dapat dilakukan dengan mengunjungi akun Instagram @brokenbutunbroken_ dan mengirimkan pesan kepada admin. Upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua.

Source link