Berita  

Baleg DPR RI: Pentingnya RUU PPRT dalam Menegaskan Kepastian Hukum Hubungan Kerja

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya RUU PPRT untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja antara pemberi kerja, penyalur, dan pekerja rumah tangga (PRT). Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk melindungi hubungan kerja dalam konteks hukum. Ia menegaskan perlunya hubungan hukum tripartit yang jelas antara semua pihak yang terlibat, serta perlunya perjanjian tertulis untuk menjamin hak dan kewajiban mereka.

Bob Hasan juga membuka kemungkinan pengaturan bentuk perjanjian antara pihak-pihak terkait, baik secara langsung maupun melalui perjanjian terpisah. Dia berharap RUU ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam waktu tiga hingga empat bulan, namun juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang signifikan dalam proses legislasi.

Baleg DPR RI di bawah kepemimpinan Bob Hasan berkomitmen untuk menerima masukan publik dan memperluas ruang partisipasi masyarakat. Dia bahkan mengusulkan untuk melaksanakan dialog publik di lingkungan kampus untuk melibatkan mahasiswa dan pihak terkait lainnya dalam proses perumusan RUU PPRT. Bob Hasan berharap dengan melibatkan berbagai pihak, RUU ini dapat dibentuk dengan maksimal dan sesuai dengan kebutuhan serta keinginan para pemangku kepentingan terkait.

Source link