Perpindahan domisili dengan perubahan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota membutuhkan pemahaman tentang prosedur dan persyaratannya. Untuk mengurus perpindahan KK, langkah pertama adalah melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur sesuai regulasi pemerintah. Penting untuk memahami setiap tahapan dan persyaratan yang diperlukan agar proses pengurusan dokumen kependudukan berjalan lancar.
Proses pengurusan perpindahan KK antar kabupaten atau kota dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan. Ada beberapa langkah yang perlu diikuti serta dokumen yang harus disiapkan. Misalnya, mengurus perpindahan KK di kantor Dukcapil daerah asal membutuhkan pengisian Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) dan melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga. Sedangkan di kantor Dukcapil daerah tujuan, diperlukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan berbagai dokumen lainnya seperti e-KTP.
Proses pindah KK ke luar kabupaten atau kota juga melibatkan penerimaan dan pengembalian dokumen di kantor Dukcapil daerah asal dan tujuan. Jika pemohon sudah menetap di daerah tujuan tetapi belum mengurus pindah KK, langkah-langkah yang harus dilakukan juga dijelaskan. Beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online, memudahkan pemohon dalam melakukan pendaftaran dan pengunggahan dokumen.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan pengurusan perpindahan KK antar kabupaten atau kota, pemohon dapat memastikan bahwa proses tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online di daerah masing-masing dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses administrasi kependudukan.