Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Keputusan ini menandai kenaikan tunjangan pertama sejak penyesuaian terakhir pada tahun 2019. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan pegawai Kemenpora, mengucapkan terima kasih atas kenaikan tunjangan kinerja tersebut, dan berharap dapat menjadi motivasi bagi pegawai untuk mencapai Asta Cita Presiden.
Pengajuan kenaikan tukin ini sebelumnya telah diajukan pada tahun 2020 dan 2022 namun tertunda karena berbagai alasan. Sebagai tindak lanjut, Kemenpora menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 sebagai langkah penyederhanaan birokrasi. Pada tahun 2023, Kemenpora berhasil melaksanakan penyetaraan jabatan fungsional hingga 99 persen, yang kemudian menjadi dasar untuk pengajuan kenaikan tukin pada tahun 2024.
Setelah melalui tahapan paparan dan evaluasi bersama dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Sekretariat Presiden, usulan kenaikan tukin akhirnya disetujui. Dengan ditandatanganinya keputusan ini, Kemenpora berkomitmen untuk mendukung Asta Cita keempat Presiden Prabowo, terutama dalam prestasi olahraga dan peran generasi muda. Kenaikan tukin diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai Kemenpora dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang kepemudaan dan olahraga.