Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui peningkatan tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 mengatur hal ini, memberikan karyawan Kemenpora tunjangan kinerja yang lebih tinggi. Ini merupakan penyesuaian pertama sejak kenaikan terakhir pada tahun 2019 sesuai Perpres No. 14 tahun 2019.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan staf Kemenpora. Dito menyatakan bahwa mereka berterima kasih atas kenaikan tunjangan kinerja tersebut dan berharap akan memotivasi mereka dalam mencapai visi Asta Cita Presiden.
Sebelumnya, Kemenpora telah mengajukan proposal peningkatan tunjangan kinerja pada tahun 2020 namun tertunda karena pandemi COVID-19. Proposal serupa diajukan kembali pada tahun 2022 namun belum disetujui karena belum adanya penyederhanaan birokrasi. Namun, setelah Kemenpora mengeluarkan Peraturan Menteri No. 8 tahun 2022 sebagai dasar reformasi birokrasi dan mencapai 99 persen penyelarasan posisi fungsional pada 2023, proposal baru diajukan pada tahun 2024.
Setelah melalui proses presentasi dan evaluasi dengan berbagai pihak, proposal penyesuaian tunjangan akhirnya disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Kemenpora tetap berkomitmen untuk mendukung pencapaian tujuan Asta Cita keempat Presiden Prabowo, terutama dalam bidang prestasi olahraga dan pemberdayaan pemuda.
Diharapkan dengan peningkatan tunjangan kinerja ini, pegawai Kemenpora akan bekerja lebih optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang pemuda dan olahraga.