Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wijanto, mendesak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan inovasi dalam sistem penerimaan negara guna mengurangi defisit APBN 2025. Menurutnya, perbaikan kinerja DJP sangat penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara. Menyoroti pentingnya sistem coretax, Wihadi yakin bahwa ini dapat mencakup lebih banyak wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara secara maksimal.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Wihadi menekankan perlunya terobosan dalam sistem penerimaan dan kinerja DJP. Ia berharap agar defisit dalam APBN tetap terkendali. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR juga menyarankan agar langkah-langkah inovatif diambil untuk memperbaiki rasio pajak dan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Wihadi juga menyoroti penurunan sumber penerimaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama karena dividen BUMN tidak lagi termasuk dalam PNBP untuk mendukung anggaran tahun ini. Dengan target penerimaan negara yang ambisius, DJP harus bekerja ekstra untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.189 triliun pada tahun 2025. Namun, hingga Maret 2025, realisasi penerimaan baru mencapai Rp322,6 triliun atau sekitar 14,7% dari target yang ditetapkan.
Dengan begitu, peran DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak menjadi krusial untuk menjaga stabilitas fiskal negara dan mendukung program-program pemerintah. Melalui inovasi dan optimasi sistem penerimaan, diharapkan defisit dalam APBN dapat ditekan dan keberlanjutan perekonomian negara tetap terjaga.