Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2024. Di dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 April 2025, Asep mengungkapkan bahwa meskipun terdapat capaian positif sepanjang tahun tersebut, masih terdapat ruang perbaikan yang perlu diperhatikan bersama demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Laporan LKPJ disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mencakup berbagai aspek terkait pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD sebelumnya.
Menurut Asep, program dan kegiatan secara umum telah berjalan sesuai rencana, namun, efektivitas dan efisiensi pelayanan publik masih perlu ditingkatkan agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat. LKPJ bukan hanya sebagai laporan tahunan kepada DPRD, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Berbagai rekomendasi penting telah disampaikan oleh DPRD Kabupaten Pangandaran kepada pemerintah daerah guna memacu pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Ketua DPRD Asep Noordin menegaskan bahwa hal tersebut harus dijadikan panduan dalam memperbaiki sektor pemerintahan. Evaluasi ini diharapkan bukan hanya sebagai dokumen formalitas, melainkan arah kebijakan untuk membangun Pangandaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD untuk mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab dengan harapan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.