Strategi Digitalisasi Pendapatan Parkir: Evaluasi dan Penurunan

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mendapat sorotan karena capaian penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33% dari target Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai, yakni sebesar Rp977,176 juta. Data ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun masih belum dimanfaatkan secara optimal.

Transisi pengelolaan merupakan faktor utama dari kegagalan mencapai target tersebut. Pengelolaan awalnya dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menggarisbawahi pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama pada masa liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.

Selain dari transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebutkan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah menyebabkan penurunan pemasukan bersih daerah.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Beberapa di antaranya termasuk audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang tertata, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan mampu menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Pangandaran.

Source link