Berita  

Heri Gunawan Dorong PP Penataan Daerah: Pertanyakan Dasar Moratorium Pemekaran

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menekankan urgensi pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Menurutnya, penundaan penerbitan PP dengan alasan moratorium pemekaran daerah tidak didasari oleh ketentuan hukum yang berlaku. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Fraksi Gerindra mendorong segera diterbitkannya kedua PP tersebut, mengingat moratorium pemekaran daerah bukan merupakan ketentuan hukum yang lebih tinggi dari undang-undang. Heri Gunawan menjelaskan bahwa penyusunan PP tentang Penataan Daerah dan Desartada sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini seharusnya sudah diterbitkan dua tahun setelah UU diundangkan pada tahun 2016, namun hingga saat ini terjadi keterlambatan sembilan tahun.

Desartada diharapkan dapat memberikan panduan strategis dalam proses pemekaran dan penggabungan daerah otonom di seluruh Indonesia. Legislator Partai Gerindra juga menyuarakan kekhawatiran atas inkonsistensi Ditjen Otonomi Daerah yang menunda penerbitan PP sementara masih menerima usulan pemekaran wilayah. Heri Gunawan menekankan bahwa pemekaran wilayah harus dilakukan secara selektif dan hati-hati, mengingat sebagian besar daerah otonomi baru gagal mencapai tujuannya.

Selain mengingatkan akan biaya besar yang dibutuhkan dalam pemekaran wilayah yang dapat membebani anggaran pemerintah pusat, Heri Gunawan juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejak era pemekaran daerah dimulai, telah terbentuk 233 daerah otonomi baru, dan saat ini Komisi II DPR RI sedang mempertimbangkan Rancangan PP tentang Penataan Daerah dan Desartada bersama Kemendagri untuk menjadi landasan resmi dalam pengaturan pemekaran dan penggabungan daerah di masa mendatang.

Source link