Berita  

Kawendra Lukistian: Mengakhiri Kekosongan Hukum Ojol

Kawendra Lukistian, anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, menyoroti kekosongan hukum yang mulai terasa bagi para pengemudi ojek online (ojol). Ia tidak setuju dengan penggunaan istilah “pekerja mitra” yang digunakan oleh platform digital karena dianggap hanya sebagai payung untuk menghindari kewajiban perlindungan terhadap para driver. Kawendra menegaskan bahwa status pekerja pengemudi ojol tidak boleh dipandang sebelah mata dan hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan THR tidak boleh diabaikan.

Mencontoh negara seperti Inggris dan Spanyol yang sudah memberikan pengakuan formal terhadap para pengemudi ojol, Kawendra berpendapat bahwa Indonesia juga harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang nyata. Oleh karena itu, ia mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas isu perlindungan konsumen dan memastikan persaingan usaha yang sehat. Kawendra berkomitmen untuk membawa isu pemotongan biaya harian yang memberatkan para pengemudi ojol ke forum tersebut agar bisa dibahas secara strategis.

Aspirasi para pengemudi ojol tidak akan berhenti di forum BAM, lanjut Kawendra. Ia berencana untuk merujuk isu ini ke beberapa komisi terkait di DPR RI, seperti Komisi I, Komisi V, Komisi IX, dan Komisi VI. Kawendra menegaskan bahwa penting untuk berbicara secara strategis dan tidak hanya sebatas pada diskusi. Dia berharap agar perjuangan para pengemudi ojol membuahkan hasil yang nyata dan berjanji akan terus mengawal proses hingga regulasi konkret yang bisa meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol dalam era ekonomi digital dapat terwujud.

Source link