Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, menyerukan aparat penegak hukum untuk segera bertindak dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat. Dia menekankan pentingnya sanksi yang berat, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) secara permanen bagi pelaku. Putih Sari mengecam tindakan tidak bermoral tersebut dan menegaskan bahwa profesi dokter, yang selama ini dianggap sebagai profesi mulia, tidak boleh dicoreng dengan perilaku yang tidak manusiawi. Dia juga menegaskan bahwa pelecehan seksual oleh tenaga medis merupakan penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat ditoleransi, dan mendukung pencabutan hak praktik pelaku seumur hidup.
Selain itu, Putih meminta Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi sistem layanan kesehatan saat ini guna mencegah pelanggaran hukum dan etika serupa di masa depan. Dia menambahkan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan dan tuntas, serta menekankan pentingnya aparat hukum untuk mengusut dan menuntaskan kasus ini secepat mungkin.