Dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan di ruang tahanan dan selama proses pemeriksaan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Revisi UU KUHAP) akan mengatur secara khusus mengenai pemasangan kamera pengawas (CCTV). Tujuan dari langkah ini adalah untuk mencegah kekerasan dan penyiksaan terhadap tahanan serta saksi, seperti yang terjadi di Palu dimana kasus dianiaya yang mengakibatkan kematian tahanan berhasil terungkap berkat rekaman CCTV yang ada.
Pemasangan CCTV di ruang tahanan dan selama proses pemeriksaan akan menjadi persyaratan yang wajib di seluruh Polda di Indonesia. DPR RI juga akan memberikan dukungan untuk pengadaan CCTV melalui APBN. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang terjadi dapat termonitor dengan baik dan mencegah terjadinya kasus kekerasan yang tidak terduga.
Selain pemasangan CCTV, Revisi KUHAP juga akan menguatkan pendampingan advokat terhadap tersangka dan saksi. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan. Advokat akan memiliki peran yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut. Dengan demikian, diharapkan intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan dapat diminimalisir dan hak-hak individu dapat terlindungi secara adekuat.