Berita  

Pentingnya Restorative Justice dalam RKUHAP: Pandangan Bimantoro Wiyono

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H., kembali menegaskan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam memperbarui sistem peradilan pidana melalui pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurut Bimantoro, pendekatan restoratif perlu menjadi bagian integral dari RKUHAP untuk mencapai sistem hukum yang lebih manusiawi dan solutif. Langkah ini dianggap penting untuk mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan mencegah kriminalisasi masyarakat yang sebenarnya dapat diselesaikan di luar proses peradilan formal.

Restorative justice, menurut Bimantoro, merupakan bentuk keadilan yang memulihkan. Selain memberikan ruang bagi korban untuk pemulihan, pendekatan ini juga mendorong pelaku untuk bertanggung jawab secara konstruktif. Ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang sedang didorong di DPR. Sebelumnya, Bimantoro juga mendukung penyelesaian kasus dugaan penipuan investasi bodong Net89 melalui mekanisme keadilan restoratif. Ia menekankan pentingnya solusi yang memprioritaskan pemulihan hak ekonomi korban dan kesepakatan antar pihak.

Komitmen ini akan terus diajukan oleh Bimantoro dalam forum legislasi di DPR dan dalam pengawasan implementasi hukum. Harapannya, pembaruan RKUHAP dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan keadilan yang tidak hanya represif, tetapi juga progresif dan pro-masyarakat.

Source link