Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa para pekerja menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan hak mereka, sebagai komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja. Keterangan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan kepada para pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya.
Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia serta peran THR sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan kinerja mereka sepanjang tahun. Dengan begitu, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Itulah mengapa penyaluran THR dengan tepat waktu sangat penting bagi kepuasan dan stabilitas pekerja, serta untuk mendukung keberlangsungan hubungan antara perusahaan dan para pekerja.