Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengusulkan adanya nomenklatur pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini disampaikannya dalam rapat pleno Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta. Bob Hasan menyoroti maraknya pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal di luar negeri dan mendesak agar mereka segera didata dan diberikan perlindungan oleh pemerintah.
Menurut Bob Hasan, banyaknya pekerja migran ilegal disebabkan oleh perusahaan yang mengirim tenaga kerja tanpa memenuhi standar hukum. Ia mengungkapkan bahwa jumlah pekerja migran ilegal terus meningkat, sehingga diperlukan langkah konkret untuk mendata mereka dan memberikan pengampunan. Bob Hasan juga menyoroti bahwa banyak pekerja migran tidak menyadari bahwa mereka diberangkatkan secara ilegal, sementara perusahaan yang merekrut mereka sering kali mengetahui status tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Bob Hasan mengusulkan agar pemerintah segera menyusun regulasi terkait pengampunan bagi pekerja migran Indonesia yang terjebak dalam situasi ilegal. Ia menekankan perlunya pendataan ulang dan proses amnesti bagi PMI yang bekerja ilegal di luar negeri. Bob Hasan berpendapat bahwa dalam konteks ini, pahlawan devisa seperti pekerja migran juga berhak mendapatkan pengampunan seperti halnya orang-orang yang terlibat dalam kasus pajak.