Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai bahwa perobohan Hotel Purajaya di Batam tidak sah secara hukum karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Pendapatnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh BP Batam. Rapat tersebut melibatkan kelompok masyarakat adat Melayu yang diwakili oleh sejumlah tokoh, termasuk Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam Megat Rury Afriansyah, Ketua Harian Gerak Garuda Nusantara Azhari, tokoh adat Said Andi, dan Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu Tok Maskur. Dalam pertemuan tersebut, Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum perobohan hotel yang melibatkan aparat penegak hukum tanpa keputusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa eksekusi harus didasarkan pada putusan pengadilan, dan bahwa tindakan tanpa putusan pengadilan bukanlah eksekusi. Politikus Gerindra itu juga meminta adanya Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi kasus mafia lahan di Batam. Tindakan tersebut sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga keadilan dalam penyelesaian masalah lahan di daerah tersebut.
Ketua Komisi III DPR Soroti Perobohan Hotel Purajaya Batam
Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin Kolatlena, menyoroti pentingnya perhatian yang lebih serius dari pemerintah…

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, membahas masukan strategis dari Rektor Universitas Negeri…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandara Kualanamu, Medan, pada pukul 02.45 WIB untuk…

Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke peternakan PT Greenfields Indonesia di Kabupaten…








