Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang akan memberlakukan aturan ketat terkait penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Peraturan ini diharapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan hasil dari sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat.
Dalam penjelasannya, Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan membantu meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pemerintah berharap bahwa dengan menyimpan devisa dalam negeri, manfaatnya akan lebih optimal bagi rakyat Indonesia. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara khusus pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas akan dikecualikan dengan tetap merujuk pada ketentuan PP 36 tahun 2023.
Prabowo memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia sebesar 80 miliar dolar AS. Dengan adanya langkah ini, diharapkan pendapatan ekspor Indonesia akan terus tumbuh hingga melebihi angka tersebut. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam mengelola hasil ekspor sumber daya alam Indonesia demi kepentingan negara dan rakyat Indonesia secara keseluruhan.