Obon Tabroni, anggota Komisi IX DPR RI, telah mengusulkan agar korban kejahatan, termasuk korban begal, ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban kekerasan namun tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS. Hal ini disampaikan Obon saat Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan Dirut BPJS Kesehatan di DPR RI. Korban kejahatan seringkali tidak di-cover oleh BPJS, sehingga mereka terpaksa mencari bantuan ke LPSK, yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam masalah kesehatan. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa korban kejahatan, termasuk korban begal, seharusnya mendapatkan perlindungan yang layak dalam akses layanan kesehatan. Ia menyerukan kepada Menteri Kesehatan untuk mencari solusi terhadap persoalan ini, agar korban kejahatan tidak terbebani dengan pengecualian dalam akses layanan kesehatan.
Solusi BPJS Kesehatan Cover Pengobatan Korban Kejahatan
Read Also
Recommendation for You

Bambang Haryadi Mengecam Penyaluran BBM Bersubsidi yang Tidak Tepat Sasaran Wakil Ketua Komisi XII DPR…

Anggota Tim Pengawas DPR RI Dorong Reformasi Asuransi Kesehatan Haji Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji…

Pentingnya Pengaturan Hak Akses Data dalam Pembahasan RUU Satu Data Indonesia Pentingnya Pengaturan Hak Akses…

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti perdebatan yang timbul…








