Obon Tabroni, anggota Komisi IX DPR RI, telah mengusulkan agar korban kejahatan, termasuk korban begal, ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban kekerasan namun tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS. Hal ini disampaikan Obon saat Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan Dirut BPJS Kesehatan di DPR RI. Korban kejahatan seringkali tidak di-cover oleh BPJS, sehingga mereka terpaksa mencari bantuan ke LPSK, yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam masalah kesehatan. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa korban kejahatan, termasuk korban begal, seharusnya mendapatkan perlindungan yang layak dalam akses layanan kesehatan. Ia menyerukan kepada Menteri Kesehatan untuk mencari solusi terhadap persoalan ini, agar korban kejahatan tidak terbebani dengan pengecualian dalam akses layanan kesehatan.
Solusi BPJS Kesehatan Cover Pengobatan Korban Kejahatan

Read Also
Recommendation for You

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengekspresikan rasa bangga atas kemenangan yang diraih oleh Tim Nasional sepak…

M Husni, anggota Komisi VIII DPR RI, mendorong optimalisasi potensi zakat fitrah untuk meningkatkan kesejahteraan…

Tim Komisi VIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)…

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, menyoroti pengalaman pengguna dalam layanan transportasi publik…

Komisi IV DPR RI di bawah kepemimpinan Titik Soeharto melakukan penyerahan bantuan alat pertanian kepada…