Obon Tabroni, anggota Komisi IX DPR RI, telah mengusulkan agar korban kejahatan, termasuk korban begal, ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban kekerasan namun tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS. Hal ini disampaikan Obon saat Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan Dirut BPJS Kesehatan di DPR RI. Korban kejahatan seringkali tidak di-cover oleh BPJS, sehingga mereka terpaksa mencari bantuan ke LPSK, yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam masalah kesehatan. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa korban kejahatan, termasuk korban begal, seharusnya mendapatkan perlindungan yang layak dalam akses layanan kesehatan. Ia menyerukan kepada Menteri Kesehatan untuk mencari solusi terhadap persoalan ini, agar korban kejahatan tidak terbebani dengan pengecualian dalam akses layanan kesehatan.
Solusi BPJS Kesehatan Cover Pengobatan Korban Kejahatan

Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti pentingnya reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) demi memberikan peran yang…

Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti pentingnya kesiapan daerah dalam menindaklanjuti…

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, secara menyatakan dukungan penuh terhadap proses penulisan…

Program Sekolah Rakyat diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan dari Anggota Komisi VIII…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri KTT BRICS 2025 di Museum of Modern Art (MAM)…